Kita Itu Sama, LAHIR dari RAHIM yang sama yaitu “ IBU “, Kenapa Harus Tinggi BADAN dan Membusungkan DADA Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, "Konsolidasi Demokrasi Antara Bawaslu dan Ormas Menjelang Pemilu Tahun 2024 ~ PUTRA SITUBONDO

Kamis, 28 Juli 2022

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, "Konsolidasi Demokrasi Antara Bawaslu dan Ormas Menjelang Pemilu Tahun 2024

Pemilu dan Demokrasi

Pemilihan serentak dikatakan merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dari darah sampai pusat. Ini merupakan perkembangan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia,. Pemilu Serentak merupakan sarana untuk memilih dan dipilih langsung oleh masyarakat. Dengan demikian legitimasi kedudukan menjadi lebih representatif, bila Pilkada ini dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan peraturan perundang - undangan. dan dengan mendapatkan Kepercayaan dari rakyat sebagai hasil pemilu, maka para peserta pemilu yang terpilih sudah seharusnya mempertanggungjawabkan kepercayaan rakyat yang diberikan kepada mereka dalam bentuk beban yang harus di pikul dan menjalankan pemerintahan yang pro rakyat, artinya terus mendengarkan suara rakyat, baik itu berupa kritik, maupun saran yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan keputusan-keputusan politik. Suara rakyat adalah suara yang harus terus didengarkan bukan hanya saat pemilu saja, untuk kemudian diartikulasikan oleh pemimpin daerah yang terpilih. di sinilah makna demokrasi yang sesungguhnya. Dan itu salah satunya hanya dapat dicapai melalui Pemilu yang demokratis pula. Pemilu yang demokratis senantiasa diupayakan dengan harapan tercapai pelaksanaan yang efektif, efisien, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang representatif. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan atau pemilu adalah dengan menerapkan sistem Pemilu atau pemilihan Serentak. Indonesia telah dan akan melaksanakan Pesta Demokrasi yang akan dilakukan secara serentak pada Tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, dari sisi demokratisasi, meskipun secara teknis  Pemilu serentak ini menjadi penanda majunya demokrasi elektoral dan Nasional tentunya, namun dari segi substansi, kualitas demokrasi tentu masih perlu dipertanyakan. Sebagai praktik terbaru dalam demokrasi lokal, karena sudah seharusnya membuka peluang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal, yang akhirnya menyumbang kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Jika Pemilu dapat berlangsung demokratis, jujur dan adil sebagai hasil dari kinerja penyelenggaranya yang independen dan profesional, maka ini akan menyumbang kontribusi terhadap demokratisasi nasional, profinsi maupun di daerah..

Sebaliknya, Pilkada serentak bisa menjadi pintu masuk membangun demokrasi yang berkualitas jika pelaksanaan Pilkada penuh dengan kecurangan, sengketa, dan memunculkan konflik sosial, maka demokrasinya belum mencapai “ruh” demokrasi yang substansial, hanya berupa demokrasi prosedural belaka.. Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. jadi sebenarnya bukan hanya KPU sebagai penyelenggara dan lembaga pengawas Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Para kandidat, partai politik pengusung, Pemerintah dan masyarakat juga memiliki andil untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, berintegritas yang mampu menghasilkan Pemimpin yang berintegritas dan bersih dan bisa membawa perubahan yang baik di daerah ke depannya. Untuk mewujudkan semua itu perlunya kesiapan Pemerintah, Partai Politik, Calon yang di usung dan Masyarakat karena itu semua bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Dalam arti penyelenggara pemilu harus lebih selektif dan cermat dalam Mengawasi pelaksanaan Pemilu, selain itu partai politik juga mau tidak mau harus siap dalam kualitas Kadernya.



 

Situbondo, “Rosali” 28/07/2022

Oleh Ubaydillah. S.IP / Mantan Bawaslu Situbondo 2017-2019

0 komentar: