Money Politics dalam Pemilu
Praktik money politics atau politik uang
dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi. Semangat
gerakan tolak money politics yang kerap di kumandngkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan kampanye di masa tenang, hingga proses
pemungutan dan penghitungan suara namun dilemahkan oleh regulasi aturan
perundang-undangan.
Berdasarkan informasi di berbagai media pada Pemilihan Kepala Daerah memperlihatkan adanya indikasi politik uang sebanyak kurang lebih 500 kasus di tahapan kampanye, Berbagai strategi pencegahan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum / BAWASLU dan Jajarannya dilihat dari sisi aturan regulasi UU Pemilihan terhadap aktor money politics lebih kuat dan ketat.
Pada tahun 2018 dalam Pemilihan Kepala Daerah/PILKADA dimana Regulasi menyebutkan bahwa pemberi dan penerima bila terbukti melakukan money politics dikenakan sanksi pidana. Sedangkan berkaitan dengan kegiatan kampampanmye dalam bentuk transpor peserta kampanye pun harus dalam bentuk Kupon / semacamnya bukan dalam bentuk Uang kalo seperti itu. Hal itu berbeda dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 284 menyebutkan, "Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih Pasangan Calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi." dan UU Pemilu ini membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpot, biaya/uang pengadaan bahan kampanye berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu tidak termasuk pada kategori materi lainnya. disisi lain, aturan bahan kampanye tercantum pada Peraturan KPU 23 Tahun 2018 Pasal 30, nilai setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.
Sedabgkan dalam Peraturan PILKADA nilai bahan kampanye apabila dikonversikan paling tinggi Rp 25.000, ini jauh berbeda dan kita bisa melihat bahwa UU Pemilu ini memiliki kelemahan untuk menindak dan memproses perilaku money politics bila dibandingkan dengan UU sebelumnya.
"BELUM SELESAI"