Kita Itu Sama, LAHIR dari RAHIM yang sama yaitu “ IBU “, Kenapa Harus Tinggi BADAN dan Membusungkan DADA PUTRA SITUBONDO: Politik dan Pemberdayaan

My Son My Life

harapanku dan hidupku saat ini hanyalah Putraq Satu-satunya.

My Son My Spirit

Kita tau sama tau, jika ada hal lain selain dari yang kita tau maka jangan pernah mengatakan hal yang tak pernah kita tau.

SEHARUSNYA

"Pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihan dan menolak politik uang juga turut menjadi penentu kesuksesan Pimilu" "Jangan sampai hanya karena uang 50 ribu atau sarung mandar, harga diri kita gadaikan.Belum tentu, calon yang membeli hak suara, jika terpilih akan mampu memberi kesejahteraan".

SEHARUSNYA

"Pemilu itu harusnya menghadirkan suasana nyaman,teduh, dan bahagia di masyarakat". "Penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu harus senantiasa mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan begitu, konflik akibat ketidaknetralan penyelenggara pemilu tidak akan terjadi"

Harus Dong

"Pemilih yang cerdas,tidak akan tergoda dengan sesuatu yang bersifat materialistik. Pemilih yang cerdas mampu menentukan pilihan dengan mempelajari rekam jejak pasangan calon yang akan dipilih. "Netralitas birokrasi dianggap penting dan harus menjadi kesadaran bersama. Birokrat harusnya memberikan pendidikan politik yang baik, melalui BIROKRASI yang netral dalam penyelenggaraan pemilu".

Tampilkan postingan dengan label Politik dan Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juli 2022

PEMBANGUNAN POLITIK, PEMBERDAYAAN POLITIK DAN TRANSFORMASI POLITIK

 Politik, Pemberdayaan Politik, Transformasi Politik

Pemberdayaan merupakan sebuah gerakan perlawanan pembangunan alternatif terhadap hegemoni developmentalisme (teori modernisasi). Sejak tiga dekade silam, para ahli pembangunan berhaluan kritis telah melontarkan pertanyaan besar, mengapa terjadi kemiskinan di tengah-tengah gencarnya proyek-proyek pembangunan? Dudley Seers (1969), misalnya, menilai pertanyaan kritis itu telah mengundang upaya serius memikirkan kembali doktrin-doktrin pembangunan. Konon tumbuh ortodoksi yang kuat bahwa merajalelanya kemiskinan di Dunia Ketiga disebabkan karena gagalnya model pembangunan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh teori modernisasi atau doktrin developmentalisme.


Pemberdayaan merupakan sebuah gerakan perlawanan pembangunan alternatif terhadap hegemoni developmentalisme (teori modernisasi). Sejak tiga dekade silam, para ahli pembangunan berhaluan kritis telah melontarkan pertanyaan besar, mengapa terjadi kemiskinan di tengah-tengah gencarnya proyek-proyek pembangunan? Dudley Seers (1969), misalnya, menilai pertanyaan kritis itu telah mengundang upaya serius memikirkan kembali doktrin-doktrin pembangunan. Konon tumbuh ortodoksi yang kuat bahwa merajalelanya kemiskinan di Dunia Ketiga disebabkan karena gagalnya model pembangunan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh teori modernisasi atau doktrin developmentalisme.

Teori modernisasi lahir sebagai peristiwa penting dunia setelah Perang Dunia Kedua.Pertama, setelah munculnya Amerika Serikat sebagai negara adikuasa dunia. Pada tahun 1950-an Amerika Serikat menjadi pemimpin dunia sejak pelaksanaan Marshall Plan yang diperlukan membangun kembali Eropa Barat setelah Perang Dunia Kedua. Kedua, pada saat yang sama terjadi perluasan komunisme di seantero jagad. Uni Soviet memperluas pengaruh politiknya sampai di Eropa Timur dan Asia, antara lain di Cina dan Korea. Hal ini mendorong Amerika Serikat untuk berusaha memperluas pengaruh politiknya selain Eropa Barat, sebagai salah satu usaha membendung penyuburan ideologi komunisme. Ketiga,lahirnya negara-negara baru di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, yang sebelumnya merupakan wilayah koloni negara-negara Eropa dan Amerika. Negara-negara tersebut mencari model-model pembangunan yang bisa digunakan sebagai contoh untuk membangun ekonominya dan mencapai kemerdekaan politiknya. Dalam situasi dunia seperti ini bisa dipahami jika elit politik Amerika Serikat memberikan dorongan dan fasilitas bagi ilmuwan untuk mempelajari permasalahan Dunia Ketiga. Kebijakan ini diperlukan sebagai langkah awal untuk membantu membangun ekonomi dan kestabilan politik Dunia Ketiga, seraya untuk menghindari kemungkinan jatuhnya negara baru tersebut ke pangkuan Uni Soviet.

Sebelum Perang Dunia Kedua, persoalan pembangunan negara Dunia Ketiga tidak begitu mendapat perhatian para ilmuwan Amerika Serikat. Akan tetapi, setelah Perang Dunia Kedua, keadaan yang sebaliknya terjadi. Dengan bantuan melimpah dari Amerika Serikat dan organisasi swasta, satu generasi baru ilmuwan politik, ekonomi, dan para ahli sosiologi, psikologi, antropologi, serta ahli kependudukan menghasilkan karya-karya disertasi dan monograf tentang Dunia Ketiga. Satu aliran pemikiran antardisiplin yang tergabung dalam ajaran modernisasi sedang terbentuk pada tahun 1950-an tersebut. Karya kajian teori modernisasi merupakan industri yang tumbuh segar sampai pertengahan 1960-an.

Secara epistemologis, teori modernisasi adalah campuran antara pemikiran fungsionalisme struktural dengan pemikiran behaviorisme kultural Parsonian. Parapendukungnya memandang bahwa masyarakat bakal berubah secara linier, yaitu perubahan yang selaras, serasi dan seimbang dari unsur masyarakat paling kecil sampai ke perubahan masyarakat keseluruhan; dari tradisisonal menuju modern. Pandangan teori modernisasi semacam itu diilhami oleh pengalaman sejarah Revolusi Industri di Inggris yang dianggap sebagai titik awal pertumbuhan ekonomi kapitalis modern dan Revolusi Perancis sebagai titik awal pertumbuhan sistem politik modern dan demokratis.

Perdebatan pembangunan dalam pagar teori modernisasi melibatkan para sarjana dari berbagai kalangan, baik ekonom, sosiolog, psikolog dan ilmuwan politik. Para ekonom seperti Rostow, Micahel Todaro, Arthur Lewis, Hollis Chenery, Everett Hagen dan sebagainya umumnya berbicara – dengan cara pandangnya masing-masing - tentang implikasi pengalaman industrialisasi di Barat pada pembangunan di wilayah Dunia Ketiga, serta membicarakan strategi dan perencanaan pembangunan, perdagangan internasional, transfer teknologi, investasi, yang kesemuanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara-negara Dunia Ketiga. Kehadiran para ekonom dalam tradisi modernisasi itu yang kemudian mendeklarasikan model pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan.

Paradigma yang terfokus pada persoalan bagaimana menjamin atau meningkatkan perbaikan taraf hidup rakyat secara terus menerus, yang tercermin dari kenaikan pendapatan nasional atau pendapatan per kapita (GNP) secara kumulatif. Terlebih lagi ketika PBB menetapkan tahun 1960-1970 sebagai Dekade Pembangunan I, yang memandang "pembangunan" dalam arti pencapaian pertumbuhan GNP sebesar 6 persen per tahun.

Aliran ekonomi klasik menganjurkan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi dapat dicapai melalui investasi modal besar-besaran dalam proses industrialisasi. Segala aset sumberdaya yang terakumulasi digunakan untuk mencapai peningkatan produksi semaksimal mungkin. Oleh karena itu,

David Korten memberinya atribut pendekatan pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan. Model pembangunan ini memusatkan perhatian pada: Pertama, industri dan bukan pertanian, padahal mayoritas penduduk dunia memperoleh mata pencaharian mereka dari pertanian; Kedua, daerah perkotaan dan bukan daerah pedesaan, padahal mayoritas penduduk tinggal di daerah pedesaan; Ketiga, pemilikan aset produktif yang terpusat, dan bukan aset produktif yang luas, dengan akibat investasi-investasi pembangunan lebih menguntungkan kelompok yang sedikit dan bukannya yang banyak;Keempat, penggunaan modal yang optimal dan bukan penggunaan sumberdaya modal yang optimal, dengan akibat sumberdaya modal dimanfaatkan sedangkan sumberdaya manusia tidak dimanfaatkan secara optimal; Kelima, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan untuk mencapai peningkatan kekayaan fisik jangka pendek tanpa pengelolaan untuk menopang dan memperbesar hasil-hasil sumberdaya ini, dengan menimbulkan kehancuran lingkungan dan pengurasan basis sumberdaya alami secara cepat; Keenam, efisiensi satuan-satuan produksi skala besar yang saling tergantung dan didasarkan pada perbedaan keuntungan internasional, dengan meninggalkan keanekaragaman dan daya adaptasi dari satuan-satuan skala kecil yang diorganisasi guna mencapai swadaya lokal, sehingga menghasilkan perekonomian yang tidak efisien dalam hal energi, kurang daya adaptasi dan mudah mengalami gangguan yang serius karena kerusakan atau manipulasi politik dalam bagian sistem itu.

Pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan telah didorong oleh model-model ilmu ekonomi sistem terbuka yang konvensional, yang memandang baik orang (manusia) maupun lingkungan sebagai variabel luar. Manusia ditempatkan sebagai sumberdaya produksi yang dapat dipasarkan, yang dibeli bila keuntungan marjinalnya bagi perusahaan melebihi biaya marjinalnya dan menyingkirkannya bila tidak menguntungkan. Biaya sosial dan lingkungan dari keputusan-keputusan perusahaan sebagian besar tidak ditanggungnya, dan diteruskan kepada kalangan umum, sementara keuntungan diakumulasikan ke dalam atau menjadi milik pribadi perusahaan.

Selain itu, model pembangunan tersebut percaya melalui efek tetesan ke bawah (trickle down effect), yakni bila terjadi akumulasi kapital di kalangan kelas atas atau pusat, maka kapital itu akan menetes ke bawah. Orang-orang di bawah akan "kecipratan" kekayaan ini, misalnya dalam bentuk lapangan kerja yang diciptakan. Macam-macam konsumsi orang kaya juga akan memberikan penghasilan bagi orang-orang di lapisan bawah. Karena itu lewat mekanisme semacam itu pula perbaikan hidup rakyat pedesaan, yang mayoritas miskin, diharapkan dapat terwujud. Peter Hagul misalnya mencatat: "Perbaikan taraf hidup rakyat di pedesaan, seperti halnya perbaikan hidup rakyat pada umumnya mula-mula diharapkan dari pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.

Namun sejarah menunjukkan bahwa "trickle down effect" tidak mampu mengangkat kesejahteraan penduduk miskin. Suatu studi komprehensif antar bangsa yang meliputi 74 negara yang dilakukan oleh Adelman dan Morris (1978), menunjukkan bahwa kenaikan GNP cenderung diikuti oleh suatu penurunan dalam proporsi relatif pendapatan nasional yang diterima penduduk termiskin.  Dengan demikian efek tetesan ke bawah tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru penyedotan ke atas (trickle-up ef-fect) atau malahan akan terjadi penyedotan produksi (production squeeze). Hal ini terjadi karena program-program pembangunan direncanakan secara terpusat (top down), yang seringkali tidak sesuai dengan masalah-masalah yang dihadapi dan kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat bawah yang menjadi tujuan pembangunan. Selain itu para perencana dan penentu kebijakan yang menggariskan sasaran pembangunan dan mengalokasikan sumber dana sering berada di bawah tekanan situasi untuk memprodusir hasil kuantitatif dalam waktu yang singkat, sehingga mereka condong menekankan sasaran-sasaran dari atas.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa model pertumbuhan hanya menjadikan orang kaya menjadi kaya dan orang miskin menjadi lebih miskin. Karena itu kritik dan kecaman terhadap doktrin developmentalisme itu terus mengalir, mulai dari penganut paradigma kebutuhan pokok, teori ketergantungan sampai dengan pendekatan dan gerakan baru yang mengarah pada pemberdayaan. Gerakan pemberdayaan diawali dari munculnya paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (rakyat), yang konon diakui sebagai “pembangunan alternatif”. David Korten, misalnya, menyebut ciri-ciri paradigma pembangunan berpusat pada rakyat sebagai berikut: Pertama, logika yang dominan dari paradigma ini adalah logika mengenai suatu ekologi manusia yang seimbang; Kedua, sumber daya utama berupa sumber-sumber daya informasi dan prakarsa kreatif yang tak habis-habisnya; dan Ketiga, tujuan utamanya adalah pertumbuhan manusia yang didefinisikan sebagai perwujudan yang lebih tinggi dari potensi manusia.

Sebagaimana dikemukakan oleh Korten (1988: 374), paradigma ini memberi peran kepada individu bukan sebagai obyek, melainkan sebagai aktor "yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya." Konsekuensinya, pembangunan yang berpusat pada rakyat memberikan nilai yang sangat tinggi pada inisisatif lokal dan sistem-sistem untuk mengorganisasi diri sendiri melalui satuan-satuan organisasional yang berskala manusiawi dan komunitas-komunitas yang mandiri. Model pembangunan ini punya perbedaan fundamental di dalam karakteritik dasarnya dibandingkan dengan strategi pertumbuhan atau strategi kebutuhan dasar yang selama ini mendominasi agenda pembangunan di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia.

Moeljarto Tjokrowinoto juga memberikan deskripsi mengenai ciri-ciri pembangunan yang berpusat pada rakyat (manusia): Pertama, prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tahap demi tahap harus diletakkan pada masyarakat sendiri. Meskipun pelbagai ketentuan secara formal telah mengatur bottom up planning, di dalam realitanya, LKMD lebih berfungsi sebagai implementor proyek- proyek sektoral dan regional; Kedua, fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang terdapat di komunitas untuk memenuhi kebutuhan mereka. Apa yang terjadi pada saat ini, arus dana yang relatif lancar membatasi upaya untuk mengidentifikasi dan menggali sumber itu.

Counter fund bantuan desa, dan akhir-akhir ini "simpedes", mungkin menuju ke arah identifikasi dan mobilisasi sumber tadi. Akan tetapi hal ini tidak boleh merupakan adhocracy, akan tetapi harus melembaga; Ketiga, pendekatan ini mentoleransi variasi lokal dan karenanya, sifatnya flexible menyesuaikan dengan kondisi lokal; Keempat, di dalam melaksanakan pembangunan, pendekatan ini menekankan pada proses social learningyang di dalamnya terdapat interaksi kolaboratif antara birokrasi dan komunitas mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi proyek dengan mendasarkan diri saling belajar;Kelima, proses pembentukan jaringan (networking) antara birokrasi dan lembaga swadaya masyarakat, satuan-satuan organisasi tradisional yang mendiri, merupakan bagian integral dari pendekatan ini, baik untuk meningkatkan kemampuan mereka mengidentifikasi dan mengelola pelbagai sumber, maupun untuk menjaga keseimbangan antara struktur vertikal maupun horizontal. Melalui proses networking ini diharapkan terjadi simbiose antara struktur-struktur pembangunan di tingkat lokal.

Maka, dasar interpretasi pembangunan yang berpusat pada rakyat adalah asumsi bahwa manusia adalah sasaran pokok dan sumber paling strategis. Karena itu, pembangunan juga meliputi usaha terencana untuk meningkatkan kemampuan dan potensi manusia serta mengerahkan minat mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan tentang berbagai hal yang memiliki dampak bagi mereka dan mencoba mempromosikan kekuatan manusia, bukan mengabadikan ketergantungan yang menciptakan hubungan antara birokrasi negara dengan masyarakat.

Proposisi di atas mengindikasikan pula bahwa inti pembangunan berpusat pada rakyat adalah pemberdayaan (empowerment) yang mengarah pada kemandirian masyarakat. Dalam konteks ini, dimensi partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Melalui partisipasi kemampuan masyarakat dan perjuangan mereka untuk membangkitkan dan menopang pertumbuhan kolektif menjadi kuat. Tetapi partisipasi di sini bukan hanya berarti keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan atau masyarakat hanya ditempatkan sebagai "obyek", melainkan harus diikuti keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan dan proses perencanaan pembangunan, atau masyarakat juga ditempatkan sebagai "subyek" utama yang harus menentukan jalannya pembangunan. Karena itu gerakan pemberdayaan menilai tinggi dan mempertimbangkan inisiatif dan perbedaan lokal.Pada tahun 1990-an, pemberdayaan diyakini sebagai sebuah “pembangunan alternatif” atas model pembangunan yang berpusat pada pertumbuhan. Pada tahap awal, pembangunan alternatif mengedepankan beberapa keyakinan: Pertama, negara merupakan bagian dari problem pembangunan, sehingga pembangunan alternatif harus mengeluarkan dan bahkan melawan negara; Kedua, rakyat tidak bisa berbuat salah dan bahwa masyarakat adalah perkumpulan yang mandiri; dan Ketiga, tindakan masyarakat telah mampu dan mencukupi untuk mewujudkan pembangunan alternatif tanpa campur tangan negara.

Akan tetapi salah satu penggagas pembangunan alternatif, seperti John Friedmann, menolak keras tiga pandangan di atas. Bagi Friedmann, seperti halnya Korten, pembangunan alternatif sangat berpusat pada rakyat (manusia) dan lingkungannya ketimbang pada produksi dan keuntungan, yang ditujukan untuk mendorong kemajuan dan HAM. Dari segi pendekatan, model pembangunan ala Friedmann menekankan pada pemberdayaan rumah tangga beserta anggotanya dalam tiga segi (sosial, politik dan psikologi).

Friedmann sama sekali tidak menafikkan peran negara. Bagi dia, negara harus kuat dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakannya. Negara kuat tidak harus ditandai dengan birokrasi yang otoriter dan arogan, melainkan birokrasi yang responsif, transparan dan bertanggungjawab.Negara yang kuat seperti itu, kata Friedmann, didukung kuat oleh demokrasi inklusif, dimana kekuasaan negara untuk mengelola problem lebih baik bersifat lokal. Ini membutuhkan desentralisasi politik dari pemerintah nasional ke pemerintah lokal, khususnya lagi kepada masyarakat setempat yang terorganisir dalam komunitas mereka sendiri.

 

Pembangunan Politik

Dalam konteks ilmu politik, pemberdayaan politik bisa dilacak dari konsep pembangunan politik yang mulai dikembangkan sejak akhir dekade 1950-an. Setidaknya ada dua peristiwa besar yang mendorong munculnya studi pembangunan politik. Pertama, lahirnya negara-negara baru Dunia Ketiga pasca Perang Dunia II terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, yang tentu saja menjadi tantangan baru bagi ilmuwan untuk melakukan kajian politik di wilayah itu, misalnya mengkaji tentang perubahan politik atau penerapan sistem politik beserta infrastruktur yang menopangnya. Kedua, berkembangnya studi area dan revolusi behavioralisme dalam ilmu politik, yang ditandai dengan upaya serius para ilmuwan politik untuk mengkombinasikan kecermatan teoretik dan metodologi untuk melakukan penelitian empirik lintas-nasional yang bisa menghasilkan generalisasi universal dan komparatif.

Konon Komite Perbandingan Politik pada Badan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial menggelar konferensi dan publikasi yang didesain untuk membawa pengetahuan dan pengalaman baru tentang pola dan problem pembangunan (politik). Perencanaan proyek besar ini menumbuhkan sebuah keyakinan bahwa pembangunan di wilayah Dunia Ketiga tidak bisa diselesaikan hanya dengan campuran kebijakan ekonomi, tetapi juga dengan kemampuan lembaga-lembaga politik untuk memobilisasi dan meningkatkan sumberdaya manusia dan alam. Variabel-variabel politik dipandang sama pentingnya dengan variabel ekonomi; dan bahkan ditegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak mungkin bisa berjalan tanpa pembangunan politik.Hasil konferensi besar itu disambut dengan semangat oleh para komparativis untuk menggelar kajian-kajian pembangunan politik. Tetapi, seperti halnya perdebatan di arena pembangunan ekonomi, para ilmuwan komparatif politik pun punya cara pandang yang berbeda-beda atas pembangunan politik, meski mereka tidak keluar dari payung teori modernisasi. Problem pertama yang dihadapi adalah bagaimana mendefinisikan pembangunan politik. Sejauh karya-karya yang bertebaran menunjukkan bahwa definisi pembangunan politik sangat terfragmentasi, antara lain karena istilah “pembangunan politik” punya makna positif sehingga para ilmuwan politik cenderung menerapkannya pada hal-hal yang mereka anggap penting dan diperlukan. Logikanya, pemanfaatkan istilah pembangunan politik tidak perlu menyimpan kepentingan atau fungsi-fungsi yang bermanfaat, sehingga orang tidak punya perasaan bahwa pembangunan politik adalah sebuah konsep yang berlebihan. Bagi ilmuwan politik, konsep pembangunan politik lebih memberi fungsi legitimasi di masyarakat ketimbang memberi fungsi analitis.

Selain itu karena pembangunan politik merupakan aspek-aspek modernisasi, ia menjadi sebuah gagasan maupun proses yang luas dan kompleks, sehingga muncul keyakinan awal bahwa pembangunan politik harus dimaknai dan diukur dengan banyak kriteria yang banyak (bervariasi). Lucian Pye misalnya, tidak tanggung-tanggung membuat sepuluh kriteria untuk mendefinisikan pembangunan politik (PP), yakni: PP sebagai prsayarat politik bagi pembangunan ekonomi; PP sebagai ciri khas kehidupan politik masyarakat industri; PP sebagai modernisasi politik; PP sebagai operasi negara-bangsa; PP sebagai pembangunan administrasi dan hukum; PP sebagai mobilisasi dan partisipasi massa; PP sebagai pembinaan demokrasi; PP sebagai stabilitas dan perubahan yang teratur; PP sebagai mobilisasi dan kekuasaan; dan PP sebagai satu segi proses perubahan sosial yang multidimensional.Selain sepuluh kriteria di atas, Pye juga mengedepankan tiga dasar dan jantung pembangunan politik: peningkatan persamaan (equality) yang menyangkut masalah parti-sipasi, demokratisasi, mobilisasi, keadilan hukum, dan rekruitmen didasarkan hasil yang dicapai; kapasitas (capacity) yang berkaitan dengan prestasi aparat birokrasi, efektivitas dan efisiensi implementasi kebijakan publik, reformasi dan rasionalisasi administrasi; serta diferensiasi dan spesialisasi yang berhubungan dengan desentralisasi, spesialisasi fungsi, dan integrasi elite.

Di tempat lain, Almond dan Powell hanya mengajukan tiga kriteria pembangunan politik, yaitu: diferensiasi struktural, otonomi subsistem dan sekuralisasi budaya. Sementara, menurut Claude Welch modernisasi politik umumnya punya tiga ciri khas: Pertama, peningkatan pemusatan kekuasaan pada negara; yang dibarengi dengan melemahnya sumber-sumber wewenang kekuasaan tradisional; Kedua, diferensiasi dan spesialisasi lembaga-lembaga politik; Ketiga, peningkatan partisipasi rakyat dalam politik dan kesediaan individu-individu untuk mengidentifikasi dirinya dengan sistem politik sebagai suatu keseluruhan.

Tidak jauh berbeda, Coleman mengatakan bahwa pembangunan politik menunjuk pada proses diferensiasi struktur politik dan sekulariasi budaya politik yang mengarah pada etos keadilan; dengan bertujuan akhir pada penguatan kapasitas sistem politik.

ü  Pertama, diferensiasi politik dapat dikatakan sebagai salah satu kecenderungan dominan sejarah perkembangan sistem politik modern.

ü  Kedua, prinsip kesamaan dan keadilan merupakan etos masyarakat modern. Baginya, modernisasi politik, tidak lain diartikan sebagai usaha untuk merealisir prinsip keadilan distribusi khususnya dalam bidang ekonomi.

ü  Ketiga, usaha pembangunan politik yang berkeadilan akan membawa akibat pada perkembangan kapasitas sistem politik. Menurut pandangan ini modernisasi harus dilihat sebagai usaha progresif penguatan kapasitas sistem politik.

Perdebatan awal tentang makna dan kriteria memang mengalami divergensi yang meluas, tetapi para ilmuwan tetap bekerja di bawah payung teori modernisasi. Mereka tetap punya ortodoksi kuat bahwa modernisasi merupakan penggerak sejarah yang akan mengantarkan masyarakat ke dalam sistem ekonomi-politik modern seperti di Eropa Barat dan Amerika Utara, yakni kapitalisme dan demokrasi. Sebaliknya, rezim otoritarian dianggap pemikir modernisasi sebagai sisa kekuasaan tradisional yang belum hilang: gaya patrimonial, kekeluargaan, absolut, sewenang-wenang, dan korupsi. Modernisasi dan kohesi sosial perlahan terwujud seiring dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi dan demokrasi liberal. Konflik politik yang dilihat adalah persengketaan antar individu, antar pelaku politik, karena mengemban nilai yang beda: antara golongan yang dirasuki semangat modernisasi termasuk kelas menengah, dengan kaum elit lama yang berusaha mempertahankan tradisi.

Keyakinan awal tahun 1950-an adalah pembinaan demokrasi dan perluasan partisipasi politik. Secara empirik keyakinan ini diterapkan di sebagian besar negara-negar Dunia Ketiga. Negara-negara ini telah memilih jalan demokrasi liberal untuk merekayasa bangun sistem politik. Tetapi di sepanjang tahun 1950-an, dunia menyaksikan kekacauan dan instabilitas politik di negara-negara baru yang menerapkan demokrasi liberal. Akibatnya pilihan pada demokrasi itu mengalami kegagalan total sejak akhir tahun 1950-an, yang digantikan dengan munculnya otoritarianisme yang dipandegani militer.

Dilema dan problem demokrasi itu dipetakan secara baik oleh Samuel Huntington. Publikasi artikel pertama “Political Development and Political Decay” yang kemudian disusul dengan karya kedua, Political Order in Changing Societies, menampilkan gagasan institusionalisasi Huntington dan sekaligus memperlihatkan rangkaian kritik yang menentukan dalam pembangunan politik di masa itu dan bahkan di masa depan. “Bukalah matamu terhadap kenyataan” adalah pesan Huntington terhadap persoalan yang relevan dari penelitian yang sebelumnya dan mendefinisikan kembali teka-teki utama yang dihadapi para mahasiswa Asia, Afrika, dan Amerika Latin tentang political decay (disorder / kekacauan) ketimbang pembangunan. Untuk memecahkan teka-teki tersebut, Huntington membedakan perkembangan politik dalam modernisasi dan mengidentifikasi intitusionalisasi dulu, yang telah didefinisikan sebagai “proses dimana pengorganisasian dan prosedurnya memperoleh nilai dan stabilitas” (Huntington, 1965: 394). Implikasinya telah berpengaruh secara luas. Dengan memisahkan perkembangan konsep modernisasi, Huntington membuang asumsi-asumsi evolusi, unilinier and asumsi teleologis yang telah diwariskan oleh pemikiran gaya Eropa sejak abad 19, seperti Ferdinand Toennis dan Max Weber, dan telah memahami arti penelitian secara empirik tentang hubungan antara perubahan sosial ekonomi dan hasil politik. Jika pembangunan dan modernisasi menimbulkan perbedaan bentuk proses sosial, dua hal yang mungkin bisa dikaitkan secara positif atau secara negatif atau bahkan tidak kedua-duanya. Karena itu proses modernisasi tidak dapat dielakkan, pembangunan politik kemungkinan besar adalah sebuah produk yang tidak dapat dipakai terbalik (riversible) yang mungkin merubah lintasan waktu dan ruang yang sangat signifikan.

Di dalam formulasi awalnya, Huntington menolak pandangan konseptualisasi pembangunan politik yang menekankan modernisasi, pertumbuhan ekonomi, mobilisasi dan partisipasi, yang keempatnya memang mengalami percepatan di wilayah Asia, Amerika Latin dan Afrika. Kata Huntington (1965: 406), pertumbuhan ekonomi yang cepat malah menyebabkan ketidakstabilan politik. Mobilisasi lewat komunikasi yang tinggi tanpa diikuti dengan pembangunan ekonomi yang tinggi (industrialisasi dan urbanisasi) akan menyebabkan frustasi sosial yang meningkat. Sebaliknya, kalau partisipasi politik meningkat sementara institusionalisasi rendah akan menyebabkan terjadinya ketidakstabilan politik. Argumen tersebut mengacu pada gagasan “paradox of mass politics” dari William Kornhauser ketika dia melihat tekanan massa yang hebat pada sistem politik perubahan sosial yang sangat cepat. Kalau ditarik sampai kesimpulan yang lebih makro, modernisasi tidak menimbulkan pembangunan seperti dibayangkan para teoretisi sebelumnya, melainkan justru semakin memungkinkan lapuknya institusi-institusi politik demokratis dan timbul apa yang disebut Huntington sebagai praetorianisme, atau tumbuhnya rezim-rezim militer modernis. Karena itu, Huntington malah merekomendasikan intervensi militer untuk menciptakan political order yang stabil (Huntington, 1965: 425; 1968: 79-80).

Rekomendasi Huntington yang permisif terhadap intervensi militer untuk menciptakan tertib politik yang stabil itu dinilai kontroversial dengan kajian sebelumnya yang mengecam intervensi militer praetorian. Tetapi apa yang disampaikan oleh Huntington sangat didasarkan pada rententan fenomena bangkrutnya lembaga-lembaga demokrasi menyusul instabilitas politik yang kemudian digantikan oleh rezim-rezim militer otoritarian di negara-negara Dunia Ketiga yang sedang mengalami proyek modernisasi. Lagipula Huntington berpikiran dengan gaya fungsionalisme-struktural, bahwa otoritarianisme berfungsi sebagai pencipta dasar-dasar kapitalisme industrial dan demokrasi liberal dalam jangka panjang (walaupun segera tampak, proses ini digerakkan dari atas melalui mobilisasi rakyat terpusat seperti dalam model Leninis). Dalam prosesnya ketika dijumpai penghalang nilai modern dan rasional karena tiadanya kelas menengah yang kuat, mau tak mau militer pegang peranan: ketidakstabilan masyarakat dan kudeta karena munculnya kelas menengah, membuat keadaan militer berubah .......militer dimodernisasi, kemudian mengembangkan konsep efisiensi, kejujuran dan nasionalisme. Perubahan ini akan mengasingkan mereka dari tatanan masyarakat yang ada. Tapi mereka akan ikut mengurusi politik, untuk menggiring masyarakat ke tujuan yang sesuai dengan jalan mereka. Mereka adalah pengawal kemajuan kelas menengah tanpa huru-hara, sambil memperluas pengaruh mereka di arena politik...suatu saat ketika kelas menengah kota menjadi elemen dominan di kancah politik, maka militer akan menganggap dirinya sendiri sebagai perantara dalam jalur-jalur politik yang ada atau penjaga kestabilan (1968: 222).

Tetapi militer yang otoritarian bukanlah lembaga yang dalam jangka panjang mampu memelihara stabilitas politik. Huntington tetap konsisten pada tesis awalnya bahwa militer bukanlah variabel yang menentukan stabilitas, tetapi stabilitas sangat tergantung pada institusionalisasi dan partisipasi. Ketika terjadi peningkatan partisipasi, kompleksitas, otonomi, kemampuan menyesuaikan diri, maka konsistensi institusi-institusi politik masyarakat harus juga meningkat bila stabilitas ingin tetap dipertahankan. Stabilitas mungkin dapat dipelihara dengan mengisolasi institusi politik dari tekanan yang populer, yang salah satunya dengan memperlambat proses mobilisasi sosial atau dengan membatasi kompetisi diantara pendukung yang populer.

Alternatif tersebut menyangkut gagasan institusi politik baru yang mampu merubah iklim kekuatan modernisasi. Huntington menaruh perhatian pada partai politik dan sistem kepartaian bukan militer dan birokrasi sebagai sarana institusionalisasi untuk mengorganisir perluasan partisipasi politik akibat modernisasi maupun demokratisasi. Partai dibentuk untuk mengorganisir partisipasi politik, sementara sistem kepartaian batas-batas sampai di mana partisipasi boleh diluaskan. Stabilitas maupun kokohnya partai dan sistem kepartaian, kata Huntington, sangat tergantung pada derajat institusionalisasi dan partisipasi. Partisipasi berskala luas yang diikuti dengan derakat rendah institusionalisasi partai akan membuahkan politik anomik dan kekerasan. Sebaliknya, partisipasi yang rendah juga cenderung memperlemah partai politik. Partai dan sistem kepartaian yang menggabungkan mobilisasi dan organisasi dapat melaksanakan modernisasi politik menuju demokrasi secara damai (1965: 425; 1968: 617-620).

Untuk melengkapi pandangannya tentang institusionalisasi dalam pembangunan politik, Huntington mengemukakan empat indikator utama yang harus diperhatikan. Pertama, penyesuaian-kekakuan (adaptability-regidity). Menurut Huntington, suatu organisasi dan prosedur yang mudah beradaptasi, maka semakin tinggi tingkat institusionalisasinya; sementara organisasi yang tak dapat beradaptasi dan makin kaku maka makin rendah tingkat institusionalisasinya. Makin banyak tantangan yang timbul dalam lingkungannya serta makin tua umurnya, makin mudah organisasi itu beradaptasi. Kekakuan lebih merupakan cirikhas organisasi baru ketimbang organisasi yang lama.  Kedua, kerumitan-kesederhanaan (complexcity-simplicity). Makin rumit organisasi, makin tinggi kelembagaannya. Sistem politik tradisional yang relatif primitif dan sederhana biasanya hancur dalam proses modernisasi. Sistem-sistem tradisional yang lebih kompleks mungkin menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan baru. Kerumitan menghasilkan stabilitas.Ketiga, otonomi-subordinasi (autonomy-subordination). Ukuran institusionalisasi ketiga adalah sejauh mana organisasi-organisasi dan prosedur-prosedur politik bebas (mandiri) diri pengaruh pengelompokan-pengelompokan sosial dan cara-cara perilaku sosial lainnya, termasuk sejauh mana lingkungan politik dibedakan dari lingkungan-lingkungan lainnya? Dalam sistem politik yang modern, organisasi-organisasi politik punya suatu integritas tegas, yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi politik di dalam sistem-sistem yang kurang maju. Mereka bebas dari pengaruh kelompok dan prosedur-prosedur nonpolitis lainnya. Dalam sistem yang kurang berkembang organisasi-organisasi politik itu mudah dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan nonpolitik. Institusionalisasi politik, dalam artian kebebasan (otonomi), berarti perkembangan organisasi-organisasi dan prosedur-prosedur politik yang bukan sekadar menjadi terompet kepentingan kelompok-kelompok sosial tertentu. Keempat, keutuhan-perpecahan (coherence-disunity). Makin bersatu dan utuh suatu organisasi, maka makin tinggi tingkat pelembagaannya; makin besar perpecahannya makin rendah tingkat pelembagaannya. Tindakan-tindakan konsensus tentu merupakan syarat bagi kelompok sosial manapun. Suatu organisasi yang efektif paling tidak menuntut adanya konsensus mengenai batas-batas fungsional kelompok itu serta prosedur-prosedur untuk menyelesaikan sejumlah pertikaian tentang pokok-pokok masalah yang muncul di dalam batas-batas itu.

Rekomendasi Huntington itu ternyata punya pengaruh kuat, baik dalam konteks perdebatan pembangunan politik maupun dalam praktik empirik. Seperti terlihat dalam box, idealisme pembangunan politik itu diyakini sebagai “model ideal” bangunan politik yang bisa diterapkan di negara-negara Dunia Ketiga. Karena model itu dibangun atas asumsi bahwa negara-negara Dunia Ketiga masih baru, maka idealisme “rekomendasi” yang muncul dipusatkan kepada negara, yaitu bagaimana memperkuat negara modern. Penguatan negara modern membutuhkan modernisasi politik, modernisasi birokrasi, institusionalisasi, stabilitas politik dan lain-lain. Bersamaan dengan proyek modernisasi ekonomi, model pembangunan politik yang berpusat pada negara (termasuk rekomendasi Huntington) mulai diterapkan di Dunia Ketiga sejak akhir 1960-an, menyusul gagalnya praktik demokrasi liberal dan perluasan partisipasi politik sepanjang dekade 1950-an.

Konseptualisasi awal pembangunan politik yang dinamis telah berjasa besar meng-coversemua hal yang baik berjalan bersama” (all good things go together) seperti pernah dipesan oleh Robert Packenham (1973), sehingga bisa menjadi sebuah kerangka preskripsi yang sangat diperhitungkan bagi pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga. Tetapi “ide-ide kemajuan” yang dibawa teori modernisasi telah mengalami kemunduran (kemerosotan) mulai dekade 1970-an, karena telah gagal memprediksikan perubahan politik yang berlawanan dengan “ide-ide kemajuan” semacam meluasnya otoritarianisme dan ketergantungan di wilayah Dunia Ketiga. Sementara ide institusionalisasi Huntington tetap berpengaruh luas di Dunia Ketiga, karena dinilai memberi izin terhadap penguatan negara sampai pada tampilnya militer dan pemimpin kuat.Teori modernisasi mulai mengalami kemunduran di tahun 1970-an. Pertama karena gagalnya program modernisasi PBB melalui Economic Comission for Latin America (ECLA) di negara-negara Amerika Latin. Program itu dikritik sebagai penyebab ketergantungan dan keterbelakangan di wilayah negara-negara Amerika Latin. Kedua karena munculnya rezim-rezim otoritarianisme yang menyertai pematangan kapitalisme di negara-negara yang terlambat melancarkan industrialisasi.

Kemunduran teori modernisasi kemudian direspons oleh hadirnya teori-teori baru dari dependensi, menyusul teori yang berpusat pada negara dan teori demokratisasi kontemporer. Ketiga teori ini terlampau jauh meninggalkan konsep pembangunan politik dan “ide-ide kemajuan” teori modernisasi yang digantikannya dengan kajian-kajian tentang perubahan politik. Dengan kata lain, teori-teori tersebut muncul hanya sebagai respons atas perubahan politik yang terjadi tanpa mendesain kerangka preskripsi seperti dilakukan oleh teori modernisasi. Tetapi, ketiganya tetap saja gagal mengantisipasi (memprediksikan) perubahan politik yang terjadi kemudian setelah setiap teori mengalami kejayaan. Teori dependensi misalnya, telah mengalami kemunduran yang terpuruk setelah ia berhadapan dengan beberapa fakta:

ketergantungan Dunia Ketiga pada negara-negara Barat ternyata tidak terjadi sepenuhnya; tampilnya negara-negara kuat dan relatif otonom di hadapan rakyat dan kekuatan kapitalis internasional serta gelombang demokratisasi yang melanda di belahan dunia. Demikian juga dengan teori demokratisasi mutakhir yang begitu sibuk menjelaskan proses transisi tanpa memprediksikan efek-efek kemunduran (paradoks) yang mengikuti demokratisasi semacam konflik dan disintegrasi.

Sepanjang dekade 1970-an hingga 1980-an, perhatian ilmu politik terkuras pada meluasnya otoritarianisme atau tampilnya negara-negara kuat di belahan dunia. Di balik wacana pembangunan, teoritisi dependensi adalah yang pertama kali menantang inti "Otoritarianisme Birokratik". Menurut O’Donell, negara yang punya label otoritarianisme-birokratik, perangkat negara telah didominasi oleh pejabat-pejabat militer, dan birokrasi membengkak; fungsi partai-partai politik, ormas dan lembaga-lembaga politik lainnya juga sudah dirombak. Jika dulu lembaga-lembaga politik tersebut adalah jalurnya rakyat beraspirasi dan berpartisipasi dalam politik, maka sekarang sebaliknya, lembaga-lembaga itu sudah jadi alat kontrol korporatis negara atas rakyat; kehidupan politik rakyat sudah didepolitisasi. Akhirnya segala persoalan sosial politik rakyat paling mendesak di negeri ini, telah diredusir, diredam dan bahkan berusaha dialihkan dengan menganggapnya karena kualitas pengetahuan, teknik dan keterampilan rakyat yang rendah, dan hal ini cuma bisa dipecahkan "secara bijak" oleh pejabat dan kaum teknokrat.

Apa yang dihasilkan oleh Boron dan O’Donnel kemudian disambut dengan penuh semangat dalam perdebatan tentang perubahan politik di kawasan Dunia Ketiga. Philipe Schmitter misalnya, menyambutnya dengan menampilkan model baru yang disebut korporatisme negara. Korporatisme negara didefinisikan oleh Schmitter sebagai suatu sistem perwakilan kepentingan dimana unit-unit yang membentuknya diatur dalam organisasi-organisasi yang jumlahnya terbatas dan bersifat tunggal, mewajibkan (keanggotaan), tidak saling bersaing, diatur secara hirarkhis, yang diakui atau diberi izin (kalau tidak diciptakan sendiri) oleh negara dan diberi hak monopoli untuk mewakili kepentingan dalam bidangnya masing-masing sebagai imbalan atas kesediaan mematuhi pengendalian-pengendalian tertentu dalam pemilihan pimpinan mereka dan dalam artikulasi tuntutan dan dukungan.Korporatisme negara muncul bermula dari kesadaran betapa hampir semua negara Dunia Ketiga dihadapkan pada pilihan yang rumit: jalan memenuhi tuntutan-tuntutan dunia kapitalis yang berarti memaksimalkan liberalisasi dan persaingan serta pemaksimalan kepentingan pribadi demi tercapainya efisiensi dan perekonomian yang kompetitif. Dan di sisi lain adalah jalan yang mementingkan rakyat banyak yang mengandung tuntutan untuk memaksimalkan kontrol ekonomi dengan perencanaan negara untuk mencapai masyarakat politik yang terintegrasi dengan menghilangkan otonomi kelompok-kelompok yang ada. Banyak negara Dunia Ketiga yang mencoba menolak dua pilihan ekstrim ini dan secara longgar mengambil unsur-unsur yang diinginkan dari kedua pilihan ini dengan rasionalisasi, pembenaran, dan pengesahan ideologi korporatisme. Negara dan masyarakat dianggap sebagai satu keluarga, dimana negara bertindak sebagai kepala keluarga. Negara dengan demikian terus-menerus ditekan untuk memberikan bentuk-bentuk legitimasi ideologi untuk mengatur dan mengharmoniskan seluruh kepentingan politik dan ekonomi.

Beberapa teoritisi dekade 1970-an melihat bahwa negara darurat baru atau negara otoritarian birokratik atau negara korporatis itu muncul karena bisa menyelesaikan krisis ekonomi akibat makin lemahnya kemampuan strategi industrialisasi impor dalam mengem-bangkan kapitalisme industri. Bagi Boron dan Donnell, melemahnya strategi di atas membuat kapitalisme harus diperbaharui strukturnya. Hal ini menuntut pendalaman industrialisasi dan pelaksanaan strategi industri yang berorientasi ekspor. Konsekuensinya, modal pasti ditransnasionalisasi dan penghapusan nasionalisasi modal domestik, hutang luar negeri melonjak, pendapatan nasional memusat di segelintir orang, kontrol dan eksploitasi terhadap pekerja makin intensif. Proyek begini ini hanya bisa sukses kalau dikendalikan oleh suatu rezim yang otoritarian. Jadi menurut mereka, bentuk otoritarianisme yang baru adalah akibat makin leburnya Dunia Ketiga dalam jaringan pembagian kerja internasional baru. Boron malah lebih jauh, bahwa krisis kapitalisme kontemporer itu tak hanya terjadi di periferi, tapi juga di ekonomi industri maju. Negara industri ini juga makin membutuhkan kehadiran kekuasaan yang otoritarian, supaya tingkat keuntungan bisa dipertahankan.

Kajian struktural atas dependensi dan otoritarianisme-korporatisme tampaknya membawa dua implikasi sekaligus. Pertama, muncul ortodoksi baru yang berlawanan dengan teori modernisasi, bahwa otoritarianisme politik sebenarnya tidak bertentangan (kontradiksi) dengan masyarakat dan kebudayaan kapitalis modern. Sebaliknya ortodoksi baru itu mengatakan bahwa tipe otoritarianisme tertentu, yang dominan sosoknya di Amerika Latin dan Asia itu, menyatu dengan proses modernisasi sosial ekonomi. Dalam kepustakaan pertumbuhan-dan-politik Asia Timur umumnya sampai pada kesimpulan bahwa demokrasi tidak cocok dengan perkembangan ekonomi yang pesat, terutama dari jenis industrialisasi pimpinan ekspor. Robert G. Wade, sebagai contoh, mengajukan argumen, terutama dengan data dari Taiwan, bahwa penyebab utama prestasi pembangunan Asia Timur adalah tampilnya negara intervensionis atau aktivis bukannya negara polisi-pasif. Suatu negara intervensionis pasti otoriter-korporatis.

Stephan Haggard dalam karyanya yang banyak dikutip, Pathways from the Periphery, secara eksplisit menyimpulkan bahwa otoriterisme bukanlah prasyarat keberhasilan pertumbuhan pimpinan ekspor. Tetapi argumentasi substantifnya didasarkan pada kasus-kasus Korea, Taiwan, Singapura, dan Hongkong, dengan memberi bobot yang besar pada "isolasi" negara dari tekanan-tekanan masyarakat. Isolasi sebenarnya tidak ada bedanya dengan otoritarianisme maupun dirigisme, yang berarti bahwa negara punya otonomi relatif dan kebal dari pengaruh kekuatan-kekuatan di luarnya.

Di sisi lain, prestasi ekonomi luar biasa di Amerika Latin dan Asia Timur dan ortodoksi pada otoritarianisme sebagai penyokong prestasi itu, dengan sendirinya menjadi titik awal kemunduran teori dependensi. Generalisasi teori dependensi terhadap bahaya ketergantungan, misalnya, ternyata kehilangan pengaruh ketika dihadapkan pada keberhasilan pembangunan ekonomi yang terjadi di kawasan Amerika Latin dan Asia Timur. Dari segi teoretis, tampilnya negara-negara otoritarian-korporatis menandakan bahwa negara-negara pinggiran Dunia Ketiga sebenarnya punya otonomi relatif yang bukan sekadar sebagai “komite administratif” yang tunduk pada modal asing dari negara-negara metropolis. Kedua, kajian tentang otoritarianisme-korporatisme serta kemunduran pengaruh teori dependensi di atas ternyata mendorong gairah baru para ilmuwan untuk mengembalikan “negara” sebagai pusat analisis utama, yang sebelumnya diabaikan karena para ilmuwan sangat terpesona pada behavioralisme, teori sistem, struktural fungsional dan pluralisme yang berpusat pada masyarakat. Kembalinya teori yang berpusat pada negara diawali kritik teoretis pada teori-teori sebelumnya yang hanya menempatkan negara sebagai mediator yang pasif di antara kelompok-kelompok pluralis dalam masyarakat, dan menganggap negara hanya sebagai panitia kecil yang mengabdi pada kepentingan kelas yang berkuasa. Sebaliknya para pendukung teori yang berpusat pada negara menempatkan negara bukan sekadar instrumen kelompok atau kelas, tetapi juga punya otonomi relatif yang kebal dari pengaruh kelompok-kelompok dan kelas di luarnya. Negara tidak lagi bisa dilihat sebagai administrator proses penghisapan surplus, tetapi sebagai suatu komponen terpadu dalam formasi dan konflik kelas serta menjadi bagian dari transformasi bentuk serta hubungan-hubungan produksi.

Kembalinya teori yang berpusat pada negara pada dekade 1980-an berusaha menggeluti masalah hubungan antara rezim, negara dan kapitalisme. Para pendukungnya mencoba menelusuri kembali konflik antara kekuatan sosial yang berjuang sendiri dengan kekuatan sosial yang melakukan praktek persekongkolan, serta berusaha mencari kekuatan apa yang membangun negara. Buat mereka perjuangan kepentingan yang berlangsung di balik proses pembuatan kebijakan, jauh lebih penting untuk dilacak, ketimbang apa yang selama ini dipersoalkan oleh pendekatan perbandingan politik. Sebab, sebenarnya konflik karena perbedaan kepentingan sosiallah yang serius terjadi.

Teori-teori negara ini berasal dari ilmuwan yang berpayung di bawah tradisi Marxis maupun neo-Weberian, seperti Peter Evan, Skocpol, Block dan Trimberger. Di Indonesia, kajian-kajian yang berpusat pada negara juga bertebaran yang terlihat pada karya-karya ilmuwan berhaluan strukturalis seperti Richard Robison, Arief Budiman, Mohtar Mas’oed dan sebagainya. Para ilmuwan pendukung pendekatan yang berpusat pada negara umumnya mengatakan bahwa negara (atau kesatuan pegawai-pegawainya) sebagai kesatuan yang otonom, punya kepentingan-kepentingan yang sifatnya koheren dan bisa dirasakan kehadirannya (tak tersembunyi). Bahkan negara mampu memperjuangkan kepentingannya sendiri melampaui kepentingan jangka pendek dan jangka panjang kekuatan sosial yang dominan di masyarakat.

Kalau kita lihat Marxisme klasik, teori-teorinya cenderung melihat rezim otoritarian muncul dalam masyarakat yang masih di tahap pra-kapitalis, sedang demokrasi berkembang di masyarakat yang sudah kapitalis, dimana borjuis punya pengaruh kuat. Sama dengan Weber, pemikiran ini bersumber pada cara pandang yang orientalis.

Kita lihat misalnya konsep Marx sendiri tentang mode produksi Asiatic. Dalam konsep ini, absolutisme suatu rezim karena kaum birokrat mendominasi segalanya atas nama negara. Jadi negara bukan dikuasai kelas tuan tanah dan kelompok kuat lain di masyarakat, tapi sebaliknya. Di sini lembaga pemilikan pribadi lemah. Rupa-rupanya teoritisi Weberian maupun Marxis punya kesimpulan yang sama tentang arti penting kapitalisme, bahwa munculnya demokrasi liberal borjuis adalah suatu reaksi alamiah dan disitulah sejarah politik dan sosial Eropa Barat terbentang. Hancurnya absolutisme kerajaan tak pelak segayung bersambut dengan munculnya kekuasaan sosial borjuis, meluasnya pasar, pemilikan pribadi dan kebebasan individual.

Marx sebenarnya pernah mengakui bahwa rezim otoritarian bisa saja muncul di tengah masyarakat kapitalis, terutama dalam analisisnya tentang Bonapartisme. Kasus rezim Louis Bonaparte ini menggambarkan bagaimana kekuatan politik rakyat mengancam hegemoni politik borjuis, sehingga borjuis terpaksa berpaling ke militer. Borjuis bersedia mengorbankan rezim (parlemen borjuis) demi selamatnya negara: secara utuh, maka kekuatan politiknyalah yang musti dihancurkan supaya harta karunnya selamat, maka tahta kerajaan harus dikorbankan. "Di jalur berpikir di atas, terbangunlah kerangka analisis ortodoks di kalangan teoritisi negara. Anggapan umum kaum ortodoks, kalau ekonomi kapitalis matang berarti dominasi kelas borjuis menguat, dan sifat penguasaannya makin kompleks. Sehingga kelas borjuis perlu situasi politik ekonomi yang lebih otonom. Kedua, struktur perantaraan politik tak akan bisa dilaksanakan kalau rezimnya otoritarian, hirarkhis dan eksklusif.

Tapi sebenarnya pokok perdebatan di antara teoritisi negara bukanlah soal asumsi di atas, tapi apakah kapitalisme Dunia Ketiga akan matang atau tidak.

Yang jauh lebih penting, kembalinya teori yang berpusat pada negara ternyata tidak mampu menggeser pendekatan teoretis sebelumnya yang sudah lama mapan dalam ilmu politik. Tampilnya kembali teori-teori negara sebenarnya hanya mencerminkan perdebatan antara kulturalis versus strukturalis, terutama kelesuan pendekatan kulturalis dalam menjelaskan perubahan ekonomi-politik global, terutama tumbuhnya otoritarianisme, pematangan kapitalisme di Dunia Ketiga, yang kemudian disusul dengan gelombang demokratisasi pada skala global. Pelajaran apa yang bisa diambil dari pengalaman sepanjang dekade 1970-an dan 1980-an? Para ilmuwan politik tampaknya lebih sibuk mengembangkan teori-teori eksplanatif untuk menjelaskan berbagai bentuk perubahan politik yang mengarah pada penguatan negara yang mengiringi pendalaman kapitalisme terutama di Dunia Ketiga. Pada dekade ini tampaknya teori-teori preskriptif seperti pembangunan politik pada dekade 1960-an tidak mengalami perkembangan yang berarti. Demikian juga dengan isu pemberdayaan politik yang belum tersentuh, meskipun pada level empirik pada tahun-tahun ini telah terjadi pergolakan dan perjuangan masyarakat sipil untuk memulai demokratisasi.

Perubahan Haluan Memasuki dekade 1990-an, para ilmuwan politik mulai melakukan perubahan haluan dari state centric ke society centric, dari isu government ke isugovernance dan dari politik tradisional ke politik transformatif. Teori-teori yang bersifat preskriptif mulai mereka kembangkan, misalnya demokratisasi, konsolidasi, institusionalisasi baru, pemberdayaan masyarakat sipil, dan lain-lain. Perubahan haluan ini setidaknya didorong oleh dua hal. Pertama, berkembangnya gerakan dan perubahan politik yang mengarah ke kondisi positif, yaitu meluasnya demokratisasi di belahan dunia.

Para ahli perbandingan politik tidak hanya mengembangkan teori-teori eksplanatif yang menjelaskan gelombang demokratisasi, tetapi juga mengembangkan teori-teori preskriptif yang sangat bervariasi untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh di negara-negara demokrasi baru. Kedua, pengaruh dari perkembangan baru dalam sosiologi seperti munculnya teori-teori kritis, postmodernisme, poststrukturalisme, feminisme dan lain-lain. Munculnya teori-teori ini antara lain sebagai bentuk kritik keras terhadap bias-bias etnosentris Barat dan kesepihakan yang inheren dalam wacana dan praksis modernisasi sebagai hasil utama proyek Pencerahan.

1.    Dari negara ke masyarakat

Jika dekade 1980-an mengembangkan semangat “membawa negara pada posisi semula”, maka pada tahun 1990-an berubah menjadi “membawa masyarakat ke posisi semula”, atau yang lebih tepat adalah “membawa negara lebih dekat ke rakyat” (bringing the state closer to the people). WORLD DEVELOPMENT REPORT (1997) termasuk pengusung gagasan baru itu, yang di dalamnya terkandung beberapa semangat. Pertama, memadukan peranan dan kapasitas negara dalam melakukan dan promosi aksi kolektif dalam proses pembangunan politik, transformasi ekonomi dan redistribusi sosial, misalnya dalam konteks pemeliharaan law and order, kesehatan dan pendidikan publik, infrastruktur dasar, dan lain-lain, sesuai dengan tuntutan masyarakat. Kedua, perlunya membangkitkan kapasitas negara lewat penguatan institusi publik. Strategi ini mencakup desain peraturan yang efektif, kontrol terhadap penggunaan sarana pemaksa, pemberantasan korupsi, peningkatan kinerja institusi-institusi birokrasi negara, perbaikan gaji pegawai, penguatan lembaga peradilan, profesionalisme aparat kemanan, dan lain-lain. Ketiga, memadukan antara kapasitas negara, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.

Kapasitas negara, partisipasi masyarakat dan desentralisasi merupakan tiga konsep kunci yang terkandung dalam semangat “Membawa Negar Lebih Dekat ke Rakyat”. Kapasitas negara dan partisipasi punya kaitan yang sangat erat, yang dirumuskan oleh WDR dalam kerangka penguatan akuntabilitas, responsivitas dan tranparansi penyelenggaraan negara melalui partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada pemilihan umum, karena proses elektoral ini tidak sanggup menjangkau secara periodik informasi tentang preferensi yang berkembang dalam masyarakat. Alternatifnya adalah penggunaan wadah di luar pemilihan umum, yakni melalui organisasi sukarela maupun NGO.

2.     Dari government ke governance

Memasuki dekade 1990-an terdapat perubahan istilah dan semangat dari government kegovernance. Kelihatannya ini hanya perubahan istilah, tetapi secara substantif mengandung perubahan paradigmatik yang mempunyai implikasi empirik yang luar biasa. Governance adalah istilah baru. Dulu ilmu politik hanya mengenal istilah government(pemerintah), sebagai badan-badan yang menjalankan pemerintahan. Sebelum tahun 1990-an, ilmu politik banyak mencurahkan perhatian pada beberapa persoalan, bagaimana pemerintah dibentuk dan berubah, bagaimana pemerintah memerintah atas rakyatnya, bagaimana menjalankan kewenangan sampai mengambil keputusan. Secara empirik, pemerintah (lama) itu sangat identik dengan kekuasaan, penguasaan, kewenangan, dominasi, pemaksaan, pemusatan, dll. Pemerintah dipahami sebagai institusi raksasa yang menggunakan kewenangannya secara memaksa atas seluruh wilayah dan penduduk , serta mengontrol pengaruh internasional atas kebijakan domestik dan institusinya. Pemerintah adalah segala-galanya (omnipotent) dan mahakuasa yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Tetapi memasuki dekade 1990-an, sejumlah pandangan baru terhadap pemerintah bermunculan, meskipun secara empirik pemerintah belum berubah. Menyusul gerakan yang memotong peran negara (demokratisasi, desentralisasi, debirokratisasi, deregulasi, reformasi birokrasi, privatiasi, reinventing government, dll), pada tahun 1990-an para ilmuwan politik mempertanyakan dan memikirkan kembali peran pemerintah. Dalam konteks ini berkembanglah pemikiran baru ideal tentang apa itu pemerintah(an), apa yang harus ia lakukan, peran pemerintah dalam masyarakat, pandangan baru pada isu-isu abadi tentang bagaimana pemerintah yang terpilih dan bertanggungjawab memainkan peran fasilitasi dalam masyarakat, dll.

Munculnya istilah governance sekarang mendorong para ilmuwan politik untuk tidak sekadar memperhatikan pemerintah sebagai lembaga, melainkan juga pemerintahan sebagai proses multiarah, yaitu proses memerintah yang melibatkan pemerintah dengan unsur-unsur di luar pemerintah. Governance adalah bentuk interaksi antara negara dan masyarakat sipil. Dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia tampaknya tidak dijumpai sama sekali konsep governance. Kamus Webster juga tidak membantu banyak, yang menyebutkan bahwa governance merupakan sinonim dengangovernment (pemerintah), yang berarti tindakan atau proses memerintah, terutama perintah dan kontrol pemegang kekusaan. Interpretasi ini merujuk pada tindakan dan fungsi cabang-cabang eksekutif dan sebuah pertanyaan: bagaimana pemerintahan bisa berjalan secara efektif? Governance tidak sama dengan government (pemerintah) dalam arti sebagai lembaga, tetapi governance adalah proses kepemerintahan dalam arti yang luas. Jon Pierre dan Guy Peters, misalnya, memahami governance sebagai sebuah konsep yang berada dalam konteks hubungan antara sistem politik dengan lingkungannya, dan mungkin melengkapi sebuah proyek yang membuat ilmu politik mempunyai relevansi dengan kebijakan publik. Berpikir tentang governance, demikian Jon Pierre dan Guy Peters, berarti berpikir tentang bagaimana mengendalikan ekonomi dan masyarakat, serta bagaimana mencapai tujuan-tujuan bersama. Sebuah perdebatan yang muncul adalah apakah pemerintahan merupakan satu-satunya jalan untuk memutuskan tujuan-tujuan tersebut, atau masihkah sebuah jalan yang efektif untuk memperbaiki cara-cara yang ditempuh pemerintah. Posisi pemerintah yang lemah mau tidak mau memunculkan pertanyaan bagaimana peran pemerintah dapat diperkuat kembali, serta model alternatif penyelenggaraan pemerintahan yang lebih cocok.

Perdebatan itu mulai hangat pada awal dekade 1990-an ketika muncul perhatian global terhadap model baru pemerintahan, yang menggambarkan ide-ide baru tentang apa, siapa, dan apa peran yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah di hadapan masyarakat; perspektif baru tentang proses pemerintahan dalam melaksanakan program-programnya; serta pendekatan baru pada isu abadi tentang bagaimana pemerintahan yang terpilih dan bertanggungjawab melakukan peran koordinasi dalam masyarakat. Kenyatannya pemikiran tentang pemerintah dan perannya dalam masyarakat kontemporer masih bersifat tradisional. Sebagai contoh, sektor publik masih dipahami sebagai sektor yang mandiri dari sektor swasta, dan pemerintah masih berpikir harus mempunyai kapasitas melakukan kontrol secara mudah dan langsung terhadap sejumlah aktivitas sektor swasta maupun masyarakat luas. Pada saat yang sama demokrasi masih dimaknai dalam pengertian pemilihan umum dan voting, dimana pemerintah beranggapan kuat bahwa dirinya mempunyai kebebasan ruang gerak untuk melakukan aksi karena dia dihasilkan oleh pemilihan umum. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa governance justru membatasi ruang gerak pemerintah, dimana ruang gerak pemerintah dibatasi oleh mekanisme partisipatif dari masyarakat.

Perspektif baru tentang pemerintah – perubahan peran pemerintah dalam masyarakat dan kemampuannya mewujudkan kepentingan bersama di bawah batasan internal maupun eksternal – merupakan jantung governance. Intinya adalah melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan. Tetapi governance masih merupakan istilah yang membingungkan. Ia menjadi konsep payung bagi sejumlah fenomena yang beragam seperti jaringan kerja kebijakan, management publik, koordinasi sektor-sektor ekonomi kemitaraan sektor publik dan swasta, pemerintahan wirausaha, dan good governance sebagai tujuan reformasi

 

3.    Dari politik tradisional ke politik transformatif

Paralel dengan semangat membawa negara lebih dekat ke rakyat dan perubahan paradigma dari government ke governance, muncullah gerakan yang hendak merubah pandangan politik tradisional ke “politik transformatif”. Term “politik transformatif” sebagai sebuah pandangan baru memang tidak populer dalam belantara ilmu politik. Sejumlah literatur mainstream ilmu politik (seperti The New Handbook of Political Science; Political Science: The State of the Discipline; Handbook of Governance and Politics; Encyclopaedia of Democracy, dll) tidak menampilkan secara eksplisit konsep “politik transformatif”, bahkan termasuk political empowerment. Istilah “politik transformatif” baru berada dalam literatur “pinggiran” ilmu politik, tetapi ia menjadi pandangan baru yang digerakkan melalui aksi-aksi konkret oleh kalangan aktivis politik, kaum feminis, dan NGO.

Gerakan politik transformatif berawal dari kritik yang keras terhadap politik tradisional. Paradigma politik kuno ini menempatkan kekuasaan sebagai isu sentral, sebagai sumber dominasi penguasa (termasuk pemerintah dan elite) terhadap yang dikuasai. Kekuasaan itu diformalkan (dilembagakan) ke dalam birokrasi yang hirarkhis dan sentralistik, sehingga sulit disentuh oleh rakyat. Sebaliknya, menurut seorang profesor ilmu politik dan aktivis perempuan, Rounaq Jahan (2000), politik transformatif disandarkan pada nilai-nilai kekuasaan sebagai pembebasan (bukan dominasi), solusi menang-menang, perdamaian, pelayanan dan keragaman. Politik atau kekuasaan harus dikelola secara partisipatif, transparan, bersih, inklusif dan memberdayakan. Institusi pengelola kekuasaan, demikian Jahan (2000), harus bersifat egaliter, bertanggungjawab dan responsif

Konseptualisasi politik transformatif yang dirumuskan Jahan (2000) tidak terlalu rumit untuk dicerna, seperti konsep pembangunan politik. Isu-isu yang terkandung dalam politik transformatif juga tidak terlalu baru, artinya semua itu sudah lama masuk dalam khazanah ilmu politik dan menjadi bahan wacana dalam everyday life politics. Karena dirumuskan oleh aktivis feminis, maka politik transformatif tidak lagi untuk diucapkan tetapi untuk dilakukan melalui aksi yang konkret. Masih menurut Jahan (2000), setidaknya ada empat strategi simultan yang bisa ditempuh untuk mencapai politik transformatif: Pertama, menstransformasikan agenda politik melalui riset, publikasi, diseminasi, lobby, legal drafting, dll; Kedua, membangun konstituen yang seluas-luasnya; Ketiga, memperkuat gerakan antara lain dengan membangun networking yang luas dan terorganisir; dan Keempat,affirmative action untuk melibatkan sebanyak mungkin kelas bawah maupun perempuan.

 

Ubaydillah.S.Ip

https://kabarpagiwongdeso.blogspot.com/

SEMOGA BERMAMFAAT......................................................

Pemilu 2024 (3) Pemilu 2019 (1) Pemilu 2020 (1) Pemuda (1) Pilkada 2020 (1) Politik dan Pemberdayaan (1)