Kita Itu Sama, LAHIR dari RAHIM yang sama yaitu “ IBU “, Kenapa Harus Tinggi BADAN dan Membusungkan DADA Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ~ PUTRA SITUBONDO

Senin, 06 Maret 2023

Pelaksanaan Pemilu serentak 2024


Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 masih dihadapkan beberapa potensi permasalahan di selain distribusi logistik Pemilu, data pemilih, kapasitas dan beban kerja petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, hingga terjadinya gugatan akhir Pilpres. Untuk perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahn 2024 sangat kompleks, mulai dari DP4, Pencioklitan / Pencocokan dan Penelitian daftar Pemilih. yang lebih penting ialah data dilapangan bahwa dialapangan masyarakat tidak sedikit terkait dokument kependudukan tidak punya dan NIK yang tidak sama dengan tanggal bulan dan tahun lahir, adapula yang Nomor NKK setelah di cek tidak terdaftar adapula yang ber EKTP alamat NIK-nya Propinsi lain Tapi KK kabupaten atau Profinsi setempat, yang meninggal masih muncul di DPT dan adapula yang mempunyai KTP-e Namun tidak terdaftar di didokumen kependudukan (Disduk) ini menjadi persoalan penting bukan hanya pada Lembaga KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai Pengawasa Pemilu akan tap lebih bagaimana Pemerintah, KPU, Bawasalu mengatasi persoalan tersebut. 

Karenaya nanti tidak dimungkinkan akan ada kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara. Kita lihat saja pada Pemilu 2019 sampai 2020, berkaitan dengan lembaran kertas surat suara Caleg dan Pilpres yang banyak. Hal itu kemungkinan juga akan kita hadapi, apalagi tahun 2024 dilaksanakan juga Pilkada meski bulannya berbeda.

Kemudian terkait adanya irisan tahapan penyelenggaraan antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 yang akan berjalan bersamaan hal ini dinilai akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecahKita berharap DPT nantinya benar benar DPT yang berkualita. Muncul persoalan Siapa yang bakal memilih di pemilu amat bergantung pada data DPT yang ditetapkan KPU yang sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam UU Pemilu tetap saja tidak dapat memilih apabila namanya tidak tercantum dalam DPT. Boleh dikatakan DPT sebagai urat nadi Pemilu dan berpeluang dimanipulasi oleh yang berkepentingan tentunya, bukan hanya pertama kali saja ia dipermasalahkan. di dalam pemilihan dan Pilkada pada tahun 2015 saja, DPT juga bermasalah. Banyak media lokal memberitakan adanya pemilih fiktif, pemilih ganda, hingga calon pemilih yang tidak masuk DPT. Misalnya, ada ribuan Nik Infalid dan ganda pada waktu itu dan juga tidak mempunya NIK.

Dalam Persaingan dan Marketing Politik: Pembelajaran Politik Pemilu 2013 hingga Pilbub 2015 dan pemiliu serentak tahun 2017 - 2020, hinngga waktu itu berimbas kepada gugatan oleh calon yang kalah waktu itu, KPU dengan Jajarannya suda melaksanakan pencocokan dan koordniasi denga pemerintah dan dinas kependudukan hingga ada beberapa kali perbaikan kali saat itu. Namun, hal itu malah bikin masalah baru bagi KPU, permasalahan DPT dianggap belum tuntas. Karena itu, hasil pemilu pun dianggap cacat hukum. Di tahun ini pula gawe besar pemihanan Umum Pilpres dan DPR,DPRD,DPD dimungkin akan adanya Sejumlah parpol melaporkan terkait persoalan yang terjadi. Keberadaan pemilih ganda, pemilih fiktif, dan adanya warga yang tidak terdaftar di DPT merupakan masalah usang yang tidak pernah diselesaikan entah Pemerintah dan penyelenggara pemilu di Indonesia. Jika pemilu benar-benar ingin dianggap luber dan jurdil, maka sekarang lah saatnya persoalan DPT terselesaikan dengan solusi kebijakan yang kongkrit antara KPU, BAWASLU, Dispenduk, Pemerintah Kecamatan sampai tingkat Desa dan pihak-pihak yang berkepentinga duduk bersama mencari solusi yang terbaik agar semua hak masyarakat bisa terkomodir dan dapat mengetahui pokok persoalannya untuk mengambil tindakan agar pemilu berjalan dengan aman tanpa ada persoalan yang berarti.

 


2 komentar:

PANWASLU BUNGATAN mengatakan...

izin share sebagai bahan Bacaan

KABAR WONG DESA mengatakan...

Monggo...