Pelaksanaan
Pemilu serentak 2024 masih dihadapkan beberapa potensi permasalahan di selain distribusi logistik Pemilu, data
pemilih, kapasitas dan beban kerja petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil
penghitungan suara, hingga terjadinya gugatan akhir Pilpres. Untuk perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahn 2024 sangat
kompleks, mulai dari DP4, Pencioklitan / Pencocokan dan Penelitian daftar
Pemilih. yang lebih penting ialah data dilapangan bahwa dialapangan masyarakat
tidak sedikit terkait dokument kependudukan tidak punya dan NIK yang tidak sama
dengan tanggal bulan dan tahun lahir, adapula yang Nomor NKK setelah di cek
tidak terdaftar adapula yang ber EKTP alamat NIK-nya Propinsi lain Tapi KK
kabupaten atau Profinsi setempat, yang meninggal masih muncul di DPT dan
adapula yang mempunyai KTP-e Namun tidak terdaftar di didokumen kependudukan
(Disduk) ini menjadi persoalan penting bukan hanya pada Lembaga KPU sebagai
penyelenggara dan Bawaslu sebagai Pengawasa Pemilu akan tap lebih bagaimana
Pemerintah, KPU, Bawasalu mengatasi persoalan tersebut.
Karenaya
nanti tidak dimungkinkan akan ada kesulitan pemilih dalam menggunakan hak
pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara. Kita lihat saja pada Pemilu 2019 sampai 2020, berkaitan dengan lembaran kertas surat
suara Caleg dan Pilpres yang banyak. Hal itu kemungkinan juga akan kita hadapi,
apalagi tahun 2024 dilaksanakan juga Pilkada meski bulannya berbeda.
Kemudian terkait adanya irisan tahapan penyelenggaraan
antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 yang akan berjalan bersamaan hal ini
dinilai akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah. Kita berharap DPT nantinya benar benar DPT yang berkualita. Muncul
persoalan Siapa yang bakal memilih di pemilu amat bergantung pada data DPT yang
ditetapkan KPU yang sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam UU Pemilu tetap
saja tidak dapat memilih apabila namanya tidak tercantum dalam DPT. Boleh
dikatakan DPT sebagai urat nadi Pemilu dan berpeluang dimanipulasi oleh yang
berkepentingan tentunya, bukan hanya pertama kali saja ia
dipermasalahkan. di dalam
pemilihan dan Pilkada
pada tahun 2015 saja, DPT
juga bermasalah. Banyak media lokal
memberitakan adanya
pemilih fiktif, pemilih ganda, hingga calon pemilih yang tidak masuk DPT.
Misalnya, ada ribuan Nik Infalid dan ganda pada waktu itu dan juga tidak
mempunya NIK.
Dalam Persaingan dan Marketing Politik:
Pembelajaran Politik Pemilu 2013 hingga Pilbub 2015 dan pemiliu serentak tahun 2017 - 2020,
hinngga waktu itu berimbas kepada gugatan oleh calon yang kalah waktu itu, KPU
dengan Jajarannya suda melaksanakan pencocokan dan koordniasi denga pemerintah
dan dinas kependudukan hingga ada beberapa kali perbaikan kali saat itu. Namun,
hal itu malah bikin masalah baru bagi KPU, permasalahan DPT dianggap belum
tuntas. Karena itu, hasil pemilu pun dianggap cacat hukum. Di tahun ini pula gawe besar pemihanan Umum Pilpres dan DPR,DPRD,DPD dimungkin akan adanya Sejumlah
parpol melaporkan terkait persoalan yang terjadi.
Keberadaan pemilih ganda, pemilih fiktif, dan adanya warga yang tidak terdaftar
di DPT merupakan masalah usang yang tidak pernah diselesaikan entah Pemerintah dan penyelenggara pemilu di
Indonesia. Jika pemilu benar-benar ingin dianggap luber dan jurdil, maka
sekarang lah saatnya persoalan DPT terselesaikan
dengan solusi kebijakan yang kongkrit
antara KPU, BAWASLU, Dispenduk, Pemerintah Kecamatan sampai tingkat Desa dan
pihak-pihak yang berkepentinga duduk bersama mencari solusi yang terbaik agar
semua hak masyarakat bisa terkomodir dan dapat mengetahui pokok persoalannya untuk mengambil tindakan
agar pemilu berjalan dengan aman tanpa ada persoalan yang berarti.
2 komentar:
izin share sebagai bahan Bacaan
Monggo...
Posting Komentar